Aturan Terbaru Kemenag Tentang Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

Posted on

Aturan Terbaru Kemenag Tentang Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan – Kementerian Agama (Kemenag) mempublikasikan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 terhadap Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada 5 Oktober 2022.

PMA Terbaru ini mengatur mengenai cara penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama yang mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, baik itu madrasah, pesantren, meskipun satuan pendidikan keagamaan. Sesudah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022, Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie Menjelaskan bahwa aturan tersebut mulai diundangkan sehari setelahnya, 6 Oktober 2022.

Penjelasan Anna Hasbie Juru Bicara Kemenag

“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” terangnya, dikutip dari laman resmi Kemenag. PMA ini terdiri atas tujuh bab, ketuju bab itu antara lain:

– ketentuan umum
– bentuk kekerasan seksual
– pencegahan
– penanganan
– pelaporan, pemantauan, dan evaluasi
– sanksi
– ketentuan penutup.

Bentuk kekerasan seksual Tak hanya menyusun soal upaya pencegahan dan penanganan, PMA terbaru ini juga menyelesaikan bentuk kekerasan seksual baik secara verbal, nonfisik, fisik, maupun melalui teknologi informasi dan komunikasi. Anna menginformasikan, ada kurang lebih 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual yang diatur, sebagaimana menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau siulan yang bernuansa seksual.

Berikut Bentuk Kekerasan Seksual Terbaru Pasal 5 Point 2

1. Melangsungkan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Memberikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender korban.
3. Memberikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau yang bernuansa seksual pada korban.
4. Memengaruhi, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
5. Melihat korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.
6. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.
7. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
8. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.
9. Melakukan percobaan perkosaan.
10. Mempratikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.
11. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.
12. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
13. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.
14. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, atau visual korban yang bernuansa seksual.
15. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
16. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

Itulah informasi Aturan Terbaru Kemenag, Semoga informasi di atas sangat bermanfaat untuk kalian. Untuk kalian yang ingin update seputar pendidikan bisa kunjungi lewisandclarkelementary.com. Jangan sampai ketinggalan ya!

Baca Juga : 5 Rekomendasi Universitas Terbaik di Kota Gunungsitoli