Aturan Terbaru Kemendikbud Tentang Seragam Sekolah Siswa SD hingga SMA

Posted on

Aturan Terbaru Kemendikbud Tentang Seragam Sekolah Siswa SD hingga SMA – Menteri Pnedidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) memberikan peraturan terbaru. Dalam peraturan ini disebutkan, sekolah tidak diperbolehkan mengatur kewajiban dan atau memberikan kewajiban pada orang tua wali atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas meskipun saat penerimaan siswa baru.

Berikut Aturan Seragam Sekolah Terbaru

1. Penyediaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orangtua atau wali siswa.

2. Pakaian seragam nasional siswa SD dan SDLB merupakan atasan kemeja putih dan bawahan celana tau rok merah hati.

3. Pemda menyesuaikan kewenangannya dan kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan berpakaian sekolah dengan berpedoman pada Permendikbudristek No. 50 tahun 2022

4. Pakaian adat digunakan siswa pada saat hari dan acara adat tertentu.

5. Model dan warna pakaian adat akan ditetapkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk melaksanakan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinanya.

6. Pakaian seragam nasional siswa SMP dan SMPLB merupakan atasan kemeja putih dan bawah celana atau rok biru tua

7. Di hari pelaksanaan upacara bendera, penggunaan pakaian seragam nasional harus dilengkapi dengan atribut topi pet dan dasi sesuai dengan warna seragam per jenjang pendidikan, dengan logo Tut Wuri Handayani di sebelah depan topi.

8. Pakaian seragam pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang dianjurkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

9. Pemda atau kepala sekolah ada yang melanggar ketetuan pakaian seragam sekolah akan di kenakan sanksi administratif berupa:
– Peringatan lisan
– Sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
– peringatan tertulis
– Penundaan kenaikan pangkat, golongan, atau hak-hak jabatan.

10. Untuk siswa sekolah yang berada di Provisi Aceh, siswa beragama Islam mengenakan pakian seragam nasional sesuai dengan kekhususan Aceh menurut ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh, dengan tetap mengacu pada keputusan modal pakaian seragam nasional sekolah.

Itulah aturan terbaru Kemendikbud tentang seragam sekolah siswa SD hingga SMA, semoga informasi di atas sangat bermanfaat untuk kalian. Untuk kalian yang ingin update seputar pendidikan bisa kunjungi lewisandclarkelementary.com. Jangan sampai ketinggalan ya!