Berikut Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik bagi Guru

Posted on

Berikut Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik bagi Guru – Guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik bisa menjalani sertifikasi bersama aturan terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Aturan ini terdapat dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 yang berlaku per 28 September 2022.

Untuk memperoleh sertifikat pendidik, Guru dalam jabatan bisa menjalani Program Program Profesi Guru (PPG) dalam jabatan setelah medapatkan ijazah sarjana atau sarjana terapan. Sertifikat pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebaga tenaga profesional pada satuan pendidikan di dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional setara dengan ketentuan peraturan undang-undangan.

Berikut Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik bagi Guru

1. Berpartisipasi uji komprehensif yang diseleggarakan LPTK.

2. Berpartisipasi praktik pembelajaran inovatif di sekolah mitra LPTK masing-masing dengan dinilai guru pamong dan dosen sebagai prasyarat uji kompetensi mahasiswa.

3. Berpartisipasi uji kompetensi mahasiswa yang diadakan Kemendikbudristek, terdiri dari uji kinerja berupa praktik pembelajaran dan penilaian portofolio dan uji pengetahuan berupa tes tulis berbasis komputer.

4. Mendaftar PPG dalam Jabaran (Daljab) di laman Kemendikbudristek sesuai dengan jadwal pembukaan pendaftaran.

5. Harus mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik yang beri tes akademik berbasis komputer.

6. Melihat pengumuman kelulusan seleksi.

7. Memenuhi beban belajar sesuai dengan rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran prodi pendidikan PPG.

8. Apabila dinyatakan lulus seleksi menjadi mahasiswa Program PPG, harus mengikuti Program PPG di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan pembelajaran 36 SKS.

9. Apabila melakukan rekognisi pembelajaran lampau, berikut aturannya:
– Mempunyai sertifikat pendidikan Guru Penggerak atau sudah ikut serta pendidikan dan latihan profesi guru, diberikan sebanding 36 SKS.
– Guru dalam masa jabatan yang diangkat sampai akhir 2015 akan diberikan rekognisi sebanding 25 SKS, hingga menempuh 12 SKS sisanya.
– Guru dalam masa jabatan yang diangkat mulai tahun 2016-2025 akan diberikan rekognisi sebanding 18 SKS hingga menempuh 18 SKS sisanya.

10. Apabila melakukan pembelajaran di PPG, maka akan menjalani pedalaman materi dengan analisis materi pembelajaran berbasis masalah (Problem based learning), literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (high order thiking skills).

11. Mendapatkan sertifikat pendidik, diterbitkan LPTK penyelenggara.

Itulah cara mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru, Semoga informasi di atas sangat bermanfaat. Untuk kalian yang ingin update seputar pendidikan bisa kunjungi lewisandclarkelementary.com. Jangan sampai ketinggalan ya!